Perusahaan/Usaha angkutan yang tercakup dalam SUSI adalah suatu usaha angkutan yang
diselenggarakan/dikelola secara komersil dan tidak berbadan hukum umumnya terletak pada suatu lokasi dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai biaya, output/omset, pekerja dan balas jasa pekerja.
Kegiatan Angkutan
adalah aktifitas yang kegiatannya menyediakan jasa angkutan penumpang dan atau barang/ternak
dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan bermotor maupun tidak bermotor baik milik sendiri maupun
milik orang lain melalui darat, air maupun udara dengan mendapatkan balas jasa, dengan tujuan komersil, termasuk angkutan
melalui saluran pipadan jasa, penunjang angkutan. Penyewaan kendaraan tanpa pengemudi tidak termasukdalam kategori kegiatan
angkutan.
Angkutan darat
meliputi angkutan darat tidak bermotor (ADTB) dang angkutan darat bermotor (ADB). ADTB yang dimaksud adalah becak, ojek
sepeda, dokar/sado/delman/cidomo, pedati dan sejenisnya. ADB yang dimaksud adalah becak motor, angkutan kota, angkutan
pedesaan, angkutan antar kota, taksi, angkutan "sewa" (menyewakan kendaraan dengan pengemudi), ojek sepeda motor, angkutan
wisata, termasuk perusahaan bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ataupun angkutan darat bermotor untuk barang dan usaha
perparkiran.
Catatan :
Kendaraan yang digunakan dalam usaha angkutan dapat berupa kendaraan milik sendiri atau
kendaraan milik orang lain yang disewa dengan sistem setoran/kontrak.
Perparkiran Kendaraan
meliputi perparkiran yang diusahakan perorangan (tidak termasuk perorangan yang parkir atau
tugas yang diberikan oleh perusahaan perparkiran), atau bekerja pada suatu kantor.
Angkutan Air
meliputi pelayaran rakyat untuk penumpang dan atau barang (internasional maupun domestik),
angkutan sungai dan danau serta penyeberangan, pelayaran rakyat internasional (untuk barang dan atau penumpang) meliputi
pengangkutan dan atau barang yang menghubungkan antar pelabuhan di laut.
Angkutan sungai
dan danau meliputi pengangkutan penumpang dan atau barang di sungai dan atau danau.
Angkutan penyeberangan
meliputi kegitan pengangkutan penumpang dan atau barang yang menghubungkan dua tempat dan
merupakan kelanjutan perjalanan darat.
Jasa penunjang angkutan lainnya
meliputi usaha jasa pelayaran angkutan lainnya selain yang telah disebutkan seperti keagenan
(penjualan tiket) serta pengiriman dan pengepakan.
Keagenan
meliputi penjualan tiket angkutan darat, laut atau udara yang tidak merupakan bagian dari
perusahaan angkutan yang diageni. Jika agen penjual tiket tersebut hanya menjual tiket perusahaan tertentu dan mendapatkan
bagian dari perusahaan angkutan itu tidak dimasukkan sebagai perusahaan keagenan.
Pengiriman dan Pengepakan
meliputi kegiatan pengiriman, pengepakan hingga barang yang dikirim sampai di tujuan. Sifat
pelayanan usaha pengiriman dan pengepakan adalah door to door service, artinya barang yang dikirim akan menjadi tanggung
jawab perusahaan pengiriman mulai dijemput dari pintu pengiriman hingga pintu penerima.
Pergudangan
adalah kegiatan yang melakukan kegiatan penyimpanan barang-barang untuk sementara, sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan menerima balas jasa serta menanggung resiko atas penitipan barang tersebut.
Komunikasi
adalah penyampaian informasi dari seseorang ke orang lain dengan menggunakan bahasa, suara, gambar, kode atau tanda-tanda
komunikasi lainnya. Usaha dalam bidang komunikasi terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu : usaha telekomunikasi serta
usaha pos.
Usaha telekomunikasi
adalah usaha pelayanan komunikasi di dalam negeri atau ke luar negeri melalui media
elektronik/satelit dengan mendapatkan balas jasa dan menanggung resiko. Usaha telekomunikasi seperti warung telekomunikasi
(wartel), dan kios pon.
Usaha pos
adalah usaha pelayanan, pengiriman barang, surat dan atau uang di dalam negeri atau ke luar
negeri dengan mendapatkan balas jasa dan menanggung resiko. Usaha meliputi : usaha jasa titipan swasta tidak berbadan hukum
termasuk jasa kurir tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan pengiriman surat kabar, barang cetakan, bingkisan kecil, wesel
pos dan giro pos, termasuk Unit Pelayanan Pos.
Catatan :
usaha yang khusus melakukan penjualan benda-benda pos dan materai tidak termasuk usaha pos dan
giro melainkan masuk usaha perdagangan.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan
adalah jenjang pendidikan yang pada saat pencacahan telah diselesaikan. Apabila seseorang belum mengikuti pelajaran pada
kelas tertinggi akan tetapi telah lulus ujian akhir dianggap tamat sekolah.
Bulan kegiatan
adalah bulan-bulan perusahaan/usaha tersebut ada kegiatan usaha/kerja walaupun kegiatan
usaha/kerja tersebut hanya satu hari.
Hari Kerja
adalah hari yang mana pada usaha tersebut paling sedikit ada seseorang melakukan kegiatan
bekerja secara terus menerus paling sedikit satu jam.
Jam kerja
adalah jangka waktu yang dinyatakan dalam jam yang digunakan untuk bekerja, tidak termasuk
istirahat resmi, yang dimulai dari menyiapkan pekerjaan sampai dengan usaha tersebut tutup.
Rata-rata jam kerja per hari adalah jumlah jam kerja kegiatan selama bulan yang lalu dibagi banyaknya hari kerja dalam satu
bulan.
Pekerja dan Balas Jasa pekerja
Pekerja/karyawan dibayar
adalah semua pekerja yang biasanya bekerja pada perusahaan/usaha dengan mendapat upah/gaji dan
tunjangan lainnya dari perusahaan/usaha tersebut, baik berupa usang maupun barang.
Pekerja/karyawan tidak dibayar
adalah pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan
perusahaan/usaha, tetapi tidak mendapat upah/gaji. Bagi pekerja tidak dibayar baik pekerja keluarga maupun pekerja training
yang bekerja kurang dari 1/3 (sepertiga) jam kerja normal yang biasa di perusahaan/usaha tidak termasuk sebagai pekerja.
Jam kerja normal
adalah total jam kerja usaha tersebut dalam satu minggu
Upah/Gaji
adalah balas jasa perusahaan untuk pekerja/karyawan, sebelum dikurangi pajak baik berupa uang
maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam uapah dan gaji walaupun tidak
tertulis dalam neraca catatan perusahaan.
Upah Lembur, Hadiah, Bonus dan sebagainya
Upah lembur
adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja/karyawan yang bekerja diluar jam kerja
biasa.
Hadiah
adalah pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada
pekerja/karyawan . Oleh karena pengeluaran untuk hadiah ini sifatnya hanyalah sewaktu-waktu saja, maka pengeluran selama
sebulan untuk hadiah diperoleh dengan menjumlahkan pengeluaran untuk setahun dibagi 12.
Bonus
adalah sesuatu yang diberikan perusahaan/usaha kepada pekerja/karyawan dalam bentuk uang atau
barang yang biasa dibayarkan setahuan sekali, oleh karenanya untuk mengetahui besarnya bonus dalam sebulan terlebih dulu
dibagi 12.
Pendapatan
pengertian pendapatan ]untuk perusahaan/usaha tidak berbadan hukum adalah pendapatan yang
benar-benar dihasilkan dan diperoleh dari kegiatan lain yang berkaitan dengan usaha selama bulan tertentu .
Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi
Pendapatan untuk usaha angkutan
adalah seluruh pendapatan dari mengangkut penumpang dan atau barang selama bulan tertentu.
Pendapatan dari jasa penunjang angkutan
adalah penerimaan dari jasa yang seharusnya diterima sesuai dengan jenis kegiatannya, misalnya
agen perjalanan berupa komisi penjualan tiket, perparkiran/penitipan kendaraan berupa pendapatan dari pembayaran parkir
kendaraan.
Pendapatan dari usaha pergudangan
adalah semua pendapatan yang diperoleh dari penyewaan gudang.
Pendapatan dari usaha komunikasi
adalah seluruh pendapatan yang diperoleh dari penjualan benda-benda pos dan materai atau
pendapatan yang diperoleh atas pulsa yang terpakai.
Pendapatan lain yang berkaitan dengan usaha, kegiatan lain
adalah kegiatan yang masih merupakan satu kesatuan usaha dan bukan merupakan kegiatan utama.
Permodalan Kendala dan Prospek Usaha
Sumber Kepemilikan Modal
Modal Sendiri
merupakan harta milik perusahaan/usaha sendiri tanpa adanya kontribusi/partisipasi dari perusahaan/usaha/pihak lain.
Hibah/tranfer
merupakan pemilikan modal yang berasal dari pemberian pihak lain, dan diberikan secara cuma-cuma
tanpa adanya suatu ikatan. Karena bersifat bantuan maka tidak ada kewajiban bagi pihak penerima untuk mengembalikannya.
Pihak lain
merupakan harta milik pihak lain, dimana disini pengusaha tidak mempunyai kontribusi sama
sekali. Yang dimaksud pihak lain dalam SUSI adalah bank, koperasi, lembaga keuangan bukan bank, keluarga, perorangan dan
lainnya.
Asal Modal Pinjaman
Bank
adalah institusi/lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan untuk melakukan kegiatan menerima,
menyimpan, dan meminjamkan uang. Dalam hal tertentu untuk kemudahan transaksi uang, bank juga mempunyai kewenangan untuk
menerbitkan cek, atau surat berharga. Dalam SUSI, asal modal dari Bank jenis pinjamannya adalah KCK, KKU, KUK, Kupedes, dan
Kredit Investasi.
Kredit Kelayakan Usaha (KKU)
merupakan kredit yang diberikan berdasarkan kelayakan usaha dengan nilai pagu sebesar 50 juta
rupiah, dan biasanya memerlukan jaminan sebesar 150 persen dari kredit yang diajukan.
Kredit Usaha Kecil (KUK)
merupakan kredit yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan dengan maksimum kredit sebesar
200 juta rupiah.
Kredit Canda Kulak (KCK)
adalah kredit yang diberikan kepada golongan kecil (bakulan), penjaja barang dagangan dan
sebagainya. Kredit ini biasanya antara 3000 rupiah sampai dengan 15000 rupiah dengan bunga 1 persen sebulan dan jangka waktu
kredit maksimum 3 bulan.
Kredit Umum Pedesaan (Kupedes)
yaitu kredit investasi yang diberikan guna mengembangkan usaha kecil pedesaan, baik usaha-usaha
yang sebelumnya pernah dibantu dengan fasilitas MINI/MIDI, maupun usaha-usaha dari nasabah baru.
Kredit Investasi
mencakup berbagai macam kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk kepentingan investasi, diluar
KKU, KUK dan Kupedes.
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah lembaga keuangan selain Bank dan Koperasi, seperti misalnya pegadaian, sewa-guna usaha
(leasing), modal ventura, anjak piutang (factoring), lembaga kredit (perorangan maupun perusahaan) dan sebagainya.
Perusahaan Modal Ventura
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penyertaan modal ke dalam perusahaan pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu, termasuk Bank Muamalat/bank Syariah.
Keluarga
adalah pihak-pihak yang masih mempunyai hubungan saudara/famili, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Hubungan secara langsung adalah hubungan sedarah, sedangkan hubungan tidak langsung merupakan pertalian
karena adanya perkawinan.
Perorangan
adalah lembaga kredit yang berbentuk perorangan, misalnya rentenir.
Lainnya
adalah pihak lain yang bukan merupakan kegiatan bank, koperasi, LKBB, keluarga, dan pinjaman
perorangan.
Dalam Kekurangan Modal, sebagian perusahaan/usaha tidak menggunakan jasa perbankan, alasannya antara lain
:
Tidak Tahu Prosedur
adalah kurangnya pengetahuan tentang tata cara peminjaman uang di bank.
Prosedur Sulit
adalah mekanisme/tata cara peminjaman uang di bank dirasakan sulit/berbelit-belit.
Tidak ada agunan
adalah tidak mempunyai jaminan/agunan seperti; sertifikat rumah, mobil dan sebagainya yang
merupakan salah satu syarat meminjam uang.
Suku Bunga Tinggi
adalah tingginya tingkat suku bungan pinjaman di bank.
Tidak berminat
adalah tidak adanya keinginan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Proposal Ditolak
adalah sudah mengajukan proposal pinjaman, tetapi pihak bank tidak mengabulkan pinjaman yang
diajukan
Sejak terjadinya krisis ekonomi (Juli 1997-Maret 2000), bagaimana pengaruhnya terhadap
perusahaan/usaha
Tidak berpengaruh
adalah tidak ada perbedaan antara kondisi/kegiatan perusahaan/usaha selama periode krisis
ekonomi dengan periode sebelumnya.
Berpengaruh dapat diatasi
adalah kondisi/kegiatan perusahaan/usaha selama kurun waktu tertentu dari periode krisis ekonomi
secara umum menurun/lebih buruk dari periode sebelum krisis ekonomi tetapi pada saat pencacahan kondisi/kegiatan
perusahaan/usaha telah kembali normal seperti krisis ekonomi.
Berpengaruh belum Teratasi
adalah baik pada periode krisis ekonomi maupun pada saat pencacahan kondisi/kegiatan
perusahaan/usaha telah kembali normal seperti sebelum krisis ekonomi.
Mengalami peningkatan
adalah kondisi perusahaan/usaha secara umum lebih baik selama periode krisis ekonomi.
Kesulitan pengusaha/usaha
Kesulitan Bahan Baku, antara lain disebabkan :
Tingginya kenaikan harga bahan baku/barang dagangan/suku cadang
Pasokan berkurang yaitu langkanya/tidak tersedianya bahan/barang dagangan/suku cadang
di pasaran dalam jumlah yang cukup
Masalah distribusi/transportasi yaitu kurangnya jaringan pemasaran/transportasi untuk
penyediaan bahan baku/barang dagangan/suku cadang dari produsen ke konsumen, dan
Masalah lainnya yaitu kesulitan penyediaan bahan baku/barang dagangan/suku cadang
selain yang disebutkan di atas.
Kesulitan Permodalan
yang dialami suatu usaha berupa kesulitan dalam modal tetap dan atau modal lancar.
Yang dimaksud dengan barang modal tetap
adalah barang modal seperti tanah, gedung kendaraan, mesin, meja, kursi, almari, dan sebagainya
yang pada umumnya mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun, digunakan sebagai sarana/alat untuk berproduksi dan
harganya relatif mahal.
Yang dimaksud dengan modal lancar
adalah modal yang meliputi seluruh uang tunai dan barang-barang produksi/barang dagangan yang
digunakan untuk keperluan usaha yang dimiliki/dikelola
Kesulitan Distribusi/Transportasi Energi Listrik
yaitu kurangnya jaringan pemasaran/transportasi untuk mendekatkan barang/jasa yang
dihasilkan/dijual ke pasar/konsumen
Kesulitan penggunaan energi listrik, antara lain disebabkan:
Kenaikan tarif listrik yaitu naiknya tarif listrik per kwh dari produsen,
Kenaikan harga bahan bakar yaitu naiknya harga bahan bakar seperti solar, dan
sebagainya yang digunakan untuk mesin pembangkit listrik,
Kenaikan harga suku cadang pembangkit energi listrik yaitu naiknya harga suku
cadang/komponen mesin pembangkit listrik,
Kelangkaan suku cadang pembangkit energi listrik yaitu naiknya harga suku
cadang/komponen mesin pembangkit listrik di pasaran,
Lainnya karena kesulitan yang berkaitan dengan pembangkit energi listrik yang
disebabkan oleh selain yang disebutkan diatas.
Kesulitan Pengupahan Pekerja, antara lain disebabkan:
UMR meningkat yaitu naiknya Upah Minimum Regional (UMR),
Jumlah pekerja terlalu banyak yaitu tidak sebandingnya antara jumlah orang yang
dipekerjakan dengan jenis pekerjaan yang ada/tersedia,
Insentif pekerja yaitu balas jasa (biasanya berupa uang) yang diberikan oleh
perusahaan/usaha diluar upah/gaji biasanya, yang besarnya ditentukan oleh prestasi kerja dari pekerja,
Pendapatan usaha menurun yaitu turunnya nilai omset/output dari usaha, dan
Lainnya yaitu kesulitan yang berkaitan dengan pengupahan pekerja yang disebabkan oleh
selain yang disebutkan diatas.
Keanggotaan dan Pelayanan yang Diterima Perusahaan/Usaha dari Koperasi:
Pinjaman Uang/Barang Modal
adalah pelayanan pinjaman uang tunai/barang modal untuk keperluan perusahaan/usaha. Pelayanan
pengadaan bahan baku/barang dagangan cukup jelas.
Pengadaan Bahan Baku
yaitu pelayanan yang diberikan koperasi untuk mengadakan bahan baku/barang dagangan/suku
cadang/material/bahan bakar untuk keperluan usaha.
Pemasaran
yaitu pelayanan yang diberikan koperasi untuk memasarkan barang-barang hasil produksi usaha.
Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan
yaitu pelayanan berupa latihan kerja, penerangan/penyuluhan/pengolahan umum dan atas ketrampilan
produksi yang diberikan oleh koperasi dilakukan dengan maksud meningkatkan ketrampilan atau kemampuan berusaha yang
berhubungan dengan usaha yang dilakukan.
Lainnya
adalah jenis pelayanan selain yang disebutkan diatas.
Jenis Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan yang Diikuti
Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Manajerial
adalah jenis bimbingan/penyuluhan untuk meningkatkan ketrampilan, pengelolaan usaha secara umum.
Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Ketrampilan/Teknik Produksi
adalah jenis bimbingan /penyuluhan untuk meningkatkan kemampuan/ketrampilan dalam teknik
produksi.
Bimbingan/Penyuluhan Pemasaran
adalah jenis bimbingan/penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pemasaran, seperti cara
mempelajari kebutuhan dan keinginan konsumen, cara melakukan penjualan dan promosi.
Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan Lainnya
adalah bimbingan/penyuluhan/pelatihan selain yang disebutkan diatas.
Bapak Angkat
adalah orang, perusahaan, koperasi maupun lembaga baik pemerintah maupun swasta yang
membantu/membina perusahaan/usaha ekonomi lemah berupa pemasaran, bahan baku, pelatihan, permodalan dan jasa-jasa lainnya
yang memungkinkan usaha tersebut dapat berkembang secara mandiri.
Kemitraan
adalah hubungan kerjasama antar usaha kecil dan perusahaan besar yang saling menguntungkan,
memperkuat dan mendukung.