Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pengumpulan Data Survei Harga Kemahalan Konstruksi Triwulan III 2022

Dirilis pada 22 Oktober 2024Sensus dan Survey

    Pada tanggal 22 - 28 Oktober 2022, BPS Kabupaten Wakatobi melakukan pengumpulan data Survei Harga Kemahalan Konstruksi Periode Triwulan III 2022. Adapun informasi yang dikumpulkan dalam survei ini yaitu harga-harga barang-barang yang biasa digunakan dalam pekerjaan kontruksi seperti barang-barang pabrikan (semen, besi, dll), barang-barang natural (pasir, tanah urug, dll) serta sewa alat berat dan jasa kontruksi lainnya. Survei ini dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam setahun (triwulanan) sehingga perbandingan harga dapat dipantau setiap periode waktu tersebut.     Survei ini nantinya akan menghasilkan indikator berupa Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). IKK ini dapat membandingkan tingkat kemahalan harga barang-barang konstruksi antar kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Nantiya akan ditunjuk 1 kabupaten/kota sebagai acuan dengan nilai IKK = 100. Kabupaten/kota yang memiliki nilai IKK lebih dari 100 mengindikasikan bahwa tingkat kemahalan kontruksi kota tersebut lebih tinggi daripada kota acuan, begitu pun sebaliknya. IKK ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu indikator penentuan besaran alokasi dana desa ke masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Wakatobi

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial