Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada Bulan September 2021 tercatat sebesar 43,09 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi

Saat ini Publikasi Kabupaten Wakatobi Dalam Angka 2023 Telah Tersedia dan Dapat Diunduh Di Sini | 

Untuk mendapatkan data BPS dapat menunjungi Kantor BPS Kabupaten Wakatobi Jl. Utudae Samad No. 25 Kel. Mandati III Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi

Pelayanan data dibuka di hari kerja, 08.00 - 15.30. Dapat juga hubungi via WA 0851 6299 7407 dan email via bps7407@bps.go.id

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada Bulan September 2021 tercatat sebesar 43,09 persen

Tanggal Rilis : 1 November 2021
Ukuran File : 0.6 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada Bulan September 2021 tercatat sebesar 43,09 persen atau mengalami peningkatan 10,59 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Agustus 2021) yang tercatat sebesar 32,50 persen.
  •  Tingkat Pemakaian Tempat Tidur (TPTT) hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada Bulan September 2021 tercatat sebesar 52,63 persen atau mengalami peningkatan 10,24 poin dibandingkan dengan TPTT bulan sebelumnya (Agustus 2021) yang tercatat sebesar 42,39 persen.
  •  Rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada bulan September 2021 tercatat selama 1,84 hari atau mengalami peningkatan 0,08 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Agustus 2021) yang tercatat selama 1,76 hari.
  • Persentase perbandingan antara tamu asing dan tamu dalam negeri (domestik) pada Bulan September 2021 tercatat 99,83 persen adalah tamu domestik dan sisanya 0,17 persen adalah tamu asing atau mengalami pergeseran 0,03 poin.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi (Statistics of Wakatobi Regency)Jl. Utudae Samad No.25

Kelurahan Mandati III

Kec. Wangi-Wangi Selatan

Kab. Wakatobi

Sulawesi Tenggara

Indonesia

 E-Mail: bps7407@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik