P E N G U M U M A N
Nomor B-049/BPS/74071/01/2020
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PETUGAS ADMNISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN WAKATOBI
DASAR:
SK Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi Nomor 011001/7407 Tahun 2020
tentang Penetapan Kebutuhan Tenaga Administrasi Sensus Penduduk 2020
di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
BPS Kabupaten Wakatobi memberikan kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti Seleksi Calon Petugas Administrasi
Sensus Penduduk 2020 untuk masa kerja 10
(sepuluh) bulan (1 Februari – 30 November 2020) dengan honor bulanan sebesar Rp
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu
rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
PELAMAR
1. Pria/wanita usia maksimal 35
tahun.
2. Kualifikasi pendidikan minimal D-III semua jurusan.
3. Cakap dan menguasai program
Microsoft Word, Microsoft Excel, dan Microsoft Power Point.
4. Bersedia berdomisili di Pulau
Wangi-Wangi selama masa kontrak.
5. Tidak terikat pekerjaan lain
yang dapat mengganggu pekerjaan selama masa kontrak.
6. Bersedia berkantor sepanjang
hari kerja di jam kerja (08.00 – 16.00 WITA) dan akhir pekan jika dibutuhkan.
7. Tidak menjadi anggota partai
politik apapun atau pendukung partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik
praktis (Pilkada).
II. PERSYARATAN
ADMINISTRASI
1. Surat lamaran yang ditujukan
untuk Kepala BPS Kabupaten Wakatobi, di-print
dan diberi tanggal sesuai waktu penyetoran kelengkapan berkas (format
terlampir);
2. Pas foto terbaru, berwarna,
ukuran 4x6, sebanyak 2 lembar;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
4. Fotokopi ijazah terakhir dan
transkrip nilai;
5. Curriculum
vitae (CV);
6. Surat pernyataan yang
ditandatangani dan di atas materai Rp 6.000 (format terlampir);
III. TATA CARA
PENDAFTARAN
1. Kelengkapan berkas untuk
persyaratan administrasi dapat dilakukan pada tanggal 13 – 17 Januari 2020 di
BPS Kabupaten Wakatobi (pukul 08.00 – 15.30 WITA).
2. Semua berkas kelengkapan untuk
persyaratan administrasi dimasukkan dalam 1 (satu) map berwarna merah.
3. Pelamar mengantar langsung
berkas permohonan (TIDAK BOLEH DIWAKILKAN) ke kantor BPS Kabupaten Wakatobi, Jl.
Utudae Samad No. 25, Kel. Mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan.
4. Memperlihatkan KTP asli pada
saat menyetor berkas.
IV. TAHAPAN
PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pendaftaran dan Penerimaan
Kelengkapan Berkas
Seluruh pelamar menyetorkan seluruh
kelengkapan berkas sesuai tata cara yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi
Panitia menyortir kelengkapan berkas dan
memeriksa kelayakan adminstrasi seluruh pelamar.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi
Seluruh pelamar akan dieliminasi menjadi
15 (lima belas) orang (atau kurang jika lamaran yang masuk di bawah 15 berkas) dengan
kompetensi terbaik berdasarkan syarat-syarat administrasi. Nama-nama pelamar
akan diumumkan untuk selanjutnya mengikuti ujian keterampilan komputer dan
wawancara.
4. Ujian Keterampilan Komputer dan Wawancara
Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi sebelumnya wajib mengikuti ujian keterampilan komputer dan
wawancara untuk menunjukkan kompetensi teknis pelamar.
5. Pengumuman Akhir
Pengumuman 1 (satu) orang dari seluruh
pelamar yang mengikuti ujian keterampilan komputer dan wawancara yang
dinyatakan menjadi Petugas Administrasi Sensus Penduduk 2020.
Jadwal Pelaksanaan
Seleksi
No.
|
Kegiatan
|
Jadwal
|
Keterangan
|
1.
|
Pendaftaran dan Penerimaan Kelengkapan
Berkas
|
13-17 Januari 2020
|
Jam Kerja (08.00 - 15.30 WITA)
|
2.
|
Seleksi Administrasi
|
14-19 Januari 2020
|
|
3.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
|
20 Januari 2020
|
|
4.
|
Ujian Keterampilan Komputer dan
Wawancara
|
21 Januari 2020
|
|
5.
|
Pengumuman Akhir
|
27 Januari 2020
|
|
V.
KETENTUAN LAINNNYA
1. Pelamar harus memenuhi seluruh
persyaratan pelamar, persyaratan administrasi, dan melakukan pendaftaran sesuai
tata cara yang termuat dalam pengumuman ini.
2. Bagi seluruh pelamar agar
memantau perkembangan proses seleksi melalui situs https://wakatobikab.bps.go.id,
laman resmi Facebook BPS Kabupaten Wakatobi (@bpskabupatenwakatobi), atau akun
Instagram BPS Kabupaten Wakatobi (@bpswakatobi).
3. Pelamar yang tidak hadir,
terlambat, dan tidak mengikuti tahapan seleksi seperti yang diatur dalam
pengumuman ini langsung dinyatakan gugur.
4. KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI
BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
5. Seluruh proses pelaksanaan
seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
6. Kelulusan murni ditentukan oleh
kompetensi pelamar terkait tupoksi dalam kontrak kerja, untuk itu dihimbau
kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak
tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.
7. Untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi call person via
teks (Whatsapp) ke nomor 0813 4158 8431
(Sudarmini), pada hari kerja (pukul 08.00 – 15.30 WITA) selama masa pelaksanaan
seleksi.
Pengumuman
Seleksi Calon Petugas Admnistrasi Sensus Penduduk 2020
Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi, Format Surat Lamaran, dan Format Surat Pernyataan dapat diunduh di sini