Sensus Penduduk
Berdasarkan peraturan pemerintah (No.6/1960; No.7/1960) Sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh
tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel.informasi
yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
Pendekatan de jure dan de facto diterapkan untuk mencakup semua orang dalam area pencacahan. Mereka yang mempunyai tempat
tinggal tetap didekati dengan pendekatan de jure, dimana mereka dicatat sesuai dengan tempat tinggal mereka secara formal;
sedangkan mereka yang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de facto dan dicatat dimana
mereka berada. Semua anggota kedutaan besar dan keluarganya tidak tercakup dalam sensus.
Survey Penduduk Antar Sensus
Survey penduduk antar sensus dilaksanakan di pertengahan periode antara dua sensus penduduk. Rumah
tangga terpilih di wawancarai guna mendapatkan informasi mengenai kondisi kependudukan misalnya fertilitas, mortalitas dan
migrasi.
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia dan Survei Demografi dan Kesehatan
Indonesia
Sama dengan survei penduduk antar sensus, survei ini menghasilkan ukuran demografi, khususnya
fertilitas, keluarga berencana dan mortalitas. Rumah tangga terpilih diwawancara untuk tujuan ini.
Registrasi Penduduk
Data populasi berdasarkan registrasi penduduk yang diperoleh dari catatan administrasi perangkat desa. Pada tingkat regional
dan nasional, data diperoleh dengan menambahkan satu catatan kedalam catatan lain untuk semua penduduk desa. Aktivitas ini(
dilakukan oleh kementrian dalam negeri) menggunakan pendekatan de jure .
Cakupan
Sensus penduduk dan registrasi penduduk mencakup semua wilayah geografi Indonesia.Pada sensus
penduduk 1971, informasi lengkap dikumpulkan dari 3.8 persen dari total rumah tangga kecuali timor timur, dimana pada tahun
1980 dan 1990 informasi yang sama dikumpulkan dari 5 persen dari total rumah tangga atau sekitar 2 juta rumah tangga.
Pada tahun 1976, survei penduduk antar sensus mencakup sekitar 60 733 rumah tangga dari 26 propinsi, sementara pada tahun
1985 jumlah dari rumah tangga yang terpilih adalah 125 400 dari 27 propinsi di Indonesia.
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia (1987) mencakup 14000 rumah tangga. Propinsi dibagi ke dalam tiga tipe yaitu Jawa
Bali, luar Jawa Bali I (DI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan), dan bagian dari luar Jawa Bali II (Riau, Bengkulu, Sulawesi
Tengah dan Sulawesi Tenggara).
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (1991 dan 1994) mencakup 27 propinsi. Jumlah dari
rumah tangga terpilih secara berturut- turut adalah 28 000 dan 35 400.
Survei Penduduk Antar Sensus
Sensus Penduduk
Informasi yang biasa dikumpulkan dengan penghitungan lengkap misalnya nama, jenis kelamin dan umur,
sedangkan informasi yang lebih detail seperti hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, umur, status perkawinan,
pendidikan, kelahiran, perpindahan, dan informasi tentang kondisi rumah dikumpulkan dengan menggunakan penghitungan
sampel.
Survei Penduduk Antar Sensus
Informasi yang dikumpulkan dari survei ini sebagian besar adalah sama dengan yang dikumpulkan dengan
menggunakan penghitungan sampel dari sensus penduduk menyangkut kelahiran dan kematian.
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan
Indonesia
DAlam dua survei ini, informasi tentang kelahiran, kematian, kesehatan dan keluarga berencana adalah
yang paling utama diperhatikan. Dengan memperhatikan kelahiran, survei ini mengumpulkan informasi tentang latar belakang
responden, sejarah kelahiran, preferensi kelahiran, pemberian ASI, pengetahuan dan praktek dari keluarga berencana, dan
pekerjaan responden. Khususnya dalam Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (1991, 1994), beberapa pertanyaan telah di
tambahkan, misalnya perhatian ibu, kesehatan dan imunisasi BALITA, dan pada tahun 1994 survei dilakukan untuk mengumpulkan
informasi untuk pengetahuan tentang AIDS dan kematian ibu, pengeluaran rumah tangga, dan ketersediaan pelayanan keluarga
berencana dan kesehatan.
Registrasi Penduduk
Informasi dikumpulkan dalam registrasi penduduk adalah kejadian vital seperti kelahiran, kematian dan
migrasi, yang dialami oleh individu tertentu atau rumah tangga dan dilaporkan pada perangkat desa.