Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan
lebih.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah
penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan
pengangguran.
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja
adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan
kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Bekerja
adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan
atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan
pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai
pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu
panenan, mogok dan sebagainya.
Contoh:
Pekerja tetap, pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak
bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/ peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan
sebagainya.
Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena
alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap
sawah).
Pekerja profesional (mempunyai keahlian tertentu/khusus) yang sedang tidak
bekerja karena sakit, menunggu pekerjaan berikutnya/pesanan dan sebagainya. Seperti dalang, tukang cukur, tukang pijat,
dukun, penyanyi komersial dan sebagainya
Penganggur terbuka, terdiri dari:
Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari
pekerjaan.
Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan
usaha.
Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak
mungkin mendapatkan pekerjaan.
Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai
bekerja.
(lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods")
Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha
mendapatkan pekerjaan.
Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau
diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Yang bekerja atau
mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan
lain.
Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang
sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap
sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja
dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang
dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk
memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun
tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal
atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang
dilakukan.
Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own
account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh
tetap/buruh dibayar.
Penjelasan:
Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa
dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan
usaha.
TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran
terhadap jumlah angkatan kerja.
Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal
(kurang dari 35 jam seminggu).
Pekerja Tidak Penuh terdiri dari:
Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di
bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan
(daholu disebut setengah pengangguran terpaksa).
Pekerja Paruh
Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari
pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (daholu disebut setengah pengangguran
sukarela).
Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal,
molai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan. Tidak
termasuk yang sedang libur sekolah.
Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga
tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu
rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap
bekerja.
Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni
mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacat jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan
seminggu yang lalu.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai
seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat
(ijazah).
Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang
digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk
hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di
rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari
pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.
Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini,
didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO
88.
Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebolan oleh
buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai
dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran
wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan
di suatu unit usaha/kegiatan. Molai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori
yaitu: