Lapangan Usaha | Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari
pekerjaan atau tempat seseorang bekerja. Klasifikasi lapangan usaha mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI). |
Ledeng Eceran | Air yang diproduksi melalui proses
penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air ditempat
tertentu/umum. Rumah tangga yang mendapatkan air ledeng dengan cara ini baik dengan cara membeli atau tidak termasuk dalam
kategori ini. |
Ledeng sampai Rumah | Ledeng sampai rumah
adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu
instalasi berupa saluran air sampai dirumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM
(Perusahaan Daerah Air Minum), atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik dikelola pemerintah maupun swasta. |
Lembaga Pemasyarakatan | Lembaga
pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana.
Lembaga pemasyarakatan di bagi empat kelas, yaitu
LAPAS kelas 1, LAPAS kelas IIa, LAPAS
kelas IIb, dan LAPAS Anak. |
Lembaga Pembiayaan | Lembaga pembiayaan adalah
suatu badan usaha di luar bank yang didirikan khusus untuk
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
tanpa menarik dana
secara langsung dari masyarakat baik dalam bentuk giro, deposito, tabungan, ataupun surat sanggup
bayar. |
Lintingan | Lintingan adalah rokok yang dibuat sendiri
dengan menggulung tembakau rajangan memakai kertas rokok (papir) ataupun daun kawung, atau klobot tanpa memandang komposisi
isinya. |
Liquified Petroleum Gases/LPG | Liquified Petroleum Gases/LPG adalah penyaringan hidrokarbon dengan mengupas gas alam pada sumber minyak
mentah/gas alam,
penyaringan hidrokarbon dengan memisahkan dari instalasi gas alam impor di
negara importir, dan produksi hidrokarbon yang
berasal dari pengilangan atau di luar pengilangan
pada saat pemrosesan minyak mentah. |
Listrik | Listrik umum adalah listrik
yang dihasilkan
untuk tujuan dijual dengan memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan
energi listrik. Ini dilaksanakan oleh perusahaan
swasta, koperasi, pemerintah daerah/desa, dan
pemerintah pusat. Listrik yang diproduksi dan digunakan sendiri adalah listrik
yang diproduksi
untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, rumah tangga atau perusahaan industri yang
memproduksi listrik yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga atau perusahaan tersebut.
Penggunaan pada stasiun pembangkit dan yang hilang termasuk
konsumsi oleh stasiun pembantu
dan hilang dalam perjalanan dianggap sebagai bagian dari pembangkit energi listrik. |
Listrik Tenaga Air dan Panas Bumi | Listrik tenaga air dan panas bumi terdiri dari tenaga listrik yang dibangkitkan dari tenaga air dan
tenaga panas bumi. Tenaga
listrik ini merupakan energi primer. |
Loket ekstensi
| Loket ekstensi adalah sarana pelayanan pos
berbentuk loket yang disediakan oleh PT (Persero) Pos Indonesia yang lokasinya di luar kantor pos.
|