Pelabuhan Bongkar/Pelabuhan Impor | Pelabuhan di mana surat izin bongkar (terhadap barang yang datang di pelabuhan tersebut),
dikeluarkan oleh
pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan Khusus | Pelabuhan khusus adalah merupakan
pelabuhan yang didirikan oleh perusahaan swasta dan
digunakan khusus untuk keperluan bongkar muat bahan baku dan hasil
produksinya. Pelabuhan
khusus didirikan karena bongkar muat barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hasil
produksinya
tersebut tidak dapat dilakukan di pelabuhan umum. Jumlah pelabuhan khusus saat ini
sebanyak 501 buah. |
Pelabuhan Laut | Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut
kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
|
Pelabuhan Muat/Pelabuhan Ekspor | Pelabuhan di mana surat izin muat (terhadap barang yang akan diberangkatkan dari pelabuhan
tersebut), dikeluarkan oleh
pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan Strategis | Pelabuhan strategis adalah
pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas
modern, di antaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan
peti kemas, barang curah, barang umum
dan penumpang, serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal. |
Pelabuhan Umum | Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang
diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
|
Pelabuhan yang Diusahakan | Pelabuhan yang
diusahakan adalah pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan bagi kapal yang
memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain. |
Pelabuhan yang Tidak Diusahakan | Pelabuhan
yang tidak diusahakan adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis
Kepelabuhanan Kanwil Departemen
Perhubungan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama
dengan pelabuhan yang
diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan. |
Pelanggan berbayar (Subscriber) | Pelanggan berbayar (Subscriber)
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak. |
Pelanggan Telepon
| Pelanggan Telepon adalah seseorang atau
institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon,
dianggap sebagai dua pelanggan. |