Pelayanan Surat Ekspres | Pelayanan surat
ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri
dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti
rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pelayaran Antarpulau | Pelayaran antarpulau adalah
perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan
di Indonesia. |
Pelayaran Luar Negeri | Pelayaran luar negeri
adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara
tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak
tetap dan tidak teratur dengan menggunakan
semua jenis kapal. |
Pelunasan oleh Pemegang Kartu Kredit | Pelunasan oleh pemegang kartu kredit adalah nilai pelunasan pembayaran pihak pemegang kartu
kredit kepada pihak perusahaan
penerbit kartu kredit. |
Pemancingan Ikan | Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan
tambak, sungai, danau, rawa, laut dan lain-lain, dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan. |
Pembelian Barang Modal yang Tak Berwujud | Yang dimaksud di sini adalah pembelian barang modal, seperti hak pengusahaan sumber alam, areal
perikanan, konsesi,
hak paten, dan merk dagang. Transaksi yang dicatat adalah transaksi neto, yaitu
pembelian dikurangi penjualan. Akan tetapi,
data mengenai pembelian dan penjualan barang modal
tak berwujud ini tidak terpisah dari pengeluaran pembangunan lainnya
sehingga di dalam neraca
angkanya tergabung di dalam pembentukan modal tetap bruto. |
Pembelian Tanah | Pemerintah sering melakukan transaksi
jual beli tanah baik jual beli antarpemerintah maupun jual
beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk
keperluan pangkalan militer,
untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan
dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat
direproduksikan. Akan tetapi, karena
datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak
dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilainya masih tergabung
dalam pembentukan modal
tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah
transaksi
neto. |
Pembentukan Modal Tetap Bruto | Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang
mempunyai umur pemakaian lebih dari satu
tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB
mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain
seperti jalan dan
bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak
dicakup dalam
rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. |
Pemberitahuan Ekspor Barang | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi ekspor, yang
diisi oleh eksportir, dan telah
dibeikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi
ekspor dengan nilai
transaksi kurang dari 300 juta rupiah, yang diisi oleh eksportir, dan telah
diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. PEBT diberlakukan sejak tanggal 4
Juli 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK01/1997. |