Penerima Manfaat Pensiun Ditunda | Penerima manfaat pensiun ditunda adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta berhenti bekerja
sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan
dana pensiun. |
Penerima Manfaat Pensiun Normal | Penerima manfaat pensiun normal adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan
pada saat peserta telah mencapai
usia pensiun normal atau sesudahnya |
Penganggur | Seseorang yang termasuk kelompok penduduk usia kerja
yang selama periode tertentu tidak bekerja, dan bersedia menerima pekerjaan, serta sedang mencari pekerjaan. |
Penganggur kentara | seorang yang termasuk kelompok penduduk usia
kerja yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. |
Pengeluaran | Pengeluaran yang dimaksud adalah
pengeluaran per kapita untuk makanan dan bukan makanan.
Makanan mencakup seluruh jenis makanan termasuk makanan jadi, minuman,
tembakau dan sirih.
Bukan makanan mencakup perumahan, sandang, biaya kesehatan, sekolah dan sebagainya. |
Pengeluaran Kekayaan | Termasuk di sini
pembayaran bunga hutang luar negeri dan bunga hutang dalam negeri. |
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | Pengeluaran konsumsi pemerintah sama dengan produksi pemerintah yang dikonsumsi sendiri, yaitu
produksi bruto
pemerintah dikurangi penerimaan dari produksi berupa barang dan jasa yang
dihasilkan. |
Pengeluaran Pembangunan | Pengeluaran
pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan,
yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju
kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya
pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA).
Pengeluaran
pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Proyek-proyek
di setiap sektor
adalah Industri; Pertanian dan Kehutanan; Sumber Daya Air dan Irigasi;
Tenaga Kerja; Perdagangan; Pengembangan Usaha Daerah;
Keuangan Daerah dan Koperasi;
Transportasi; Pertambangan dan Energi; Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah; Pembangunan
Daerah
dan Pemukiman; Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; Pendidikan, Kebudayaan Nasional,
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Pemuda dan Olah Raga; Kependudukan dan
Keluarga Berencana; Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Peranan Wanita, Anak dan Remaja;
Perumahan dan Pemukiman; Agama; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Hukum; Aparatur
Pemerintah dan Pengawasan; Politik,
Penerangan, Komunikasi dan Media Massa; Keamanan dan
Ketertiban Umum; dan Subsidi Pembangunan Kepada Daerah Bawahan. |
Pengeluaran Pertanian | Pengeluran pertanian adalah
yang benar-benar digunakan untuk mendapatkan produksi tersebut dan
bukan yang dibeli atau dicadangkan. Pengeluaran tidak
mencakup nilai bagi hasil, sewa tanah, dan
perkiraan sewa tanah milik sendiri dan biaya selamatan. |
Pengeluaran Perusahaan | Pengeluaran perusahaan
adalah seluruh pengeluaran yang digunakan untuk mengelola perusahaan selama setahun. |