Berusaha Sendiri | Bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko
secara ekonomis, diantaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut,
serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian
khusus. |
Belanja Barang | Belanja barang adalah pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang-barang yang tidak tahan
lama, artinya habis dipakai dalam proses produksi. Pengeluaran pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah) untuk belanja
barang tersebut terdiri dari:
- pembelian alat-alat tulis, barang cetakan, dan alat-alat rumah tangga;
- kantor;
- sewa gudang dan kantor;
- biaya pengepakan, pengiriman, dan penyimpanan barang;
- biaya rapat;
- biaya penerimaan tamu;
- biaya listrik, telepon, teleks, dan air;
- biaya pemeliharaan gedung dan kantor;
- biaya pemeliharaan kendaraan dan inventaris kantor;
- biaya perjalanan dinas;
- bunga dan cicilan hutang dalam negeri, yang sebagian besar merupakan pembayaran atas
tunggakan rekening telepon, listrik, air dan lain-lain, dan
- pengeluaran rutin lainnya.
|
Belanja Pembangunan | Belanja pembangunan
terdiri dari bermacam-macam pengeluaran, seperti pengeluaran
pembangunan untuk SD, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), penyertaan modal pemerintah
di perusahaan-perusahaan dan pengeluaran pembangunan melalui Inpres seperti Inpres pasar, Inpres jalan, dan Inpres
reboisasi. |
Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat
dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain,
angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran
yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |
Belanja Rutin | Belanja rutin terdiri dari belanja
pegawai, belanja barang, subsidi kepada daerah otonom, subsidi kepada perusahaan, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta
pengeluaran rutin lainnya. |
Belum Kawin | Belum kawin adalah status dari mereka yang pada
saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan |
Bensin Jet | Bensin jet meliputi bahan bakar yang dibutuhkan
untuk pemakaian mesin turbin pesawat, terutama
yang dimurnikan dari minyak tanah. |
Bentuk Badan Hukum | Bentuk badan hukum adalah suatu
status badan hukum yang telah dimiliki oleh suatu kegiatan
ekonomi/usaha berdasarkan akte pendiriannya yang dikeluarkan oleh akte notaris, berupa akte
notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang. |
Berat Bruto | Berat bruto adalah berat barang yang
diangkut dari suatu pelabuhan asal ke pelabuhan lainnya yang
merupakan tujuan termasuk di dalamnya berat kemasan yang digunakan untuk membungkus barang
tersebut. |
Biaya, asuransi, dan biaya angkutan | Biaya, asuransi, dan biaya angkutan adalah cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan
internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan
bongkar ditanggung penjual. |