Upah/Gaji Bersih | Upah/gaji bersih adalah
penerimaan buruh/karyawan berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan tersebut. Penerimaan dalam bentuk
barang dinilai dengan harga setempat. Penerimaan bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-
potongan iuran wajib pajak penghasilan dan lain-lain. |
Upah/Gaji Dasar | Upah/gaji dasar adalah upah
pokok sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan dan perangsang
lainnya. |
Upah Lembur | Upah lembur adalah tambahan upah yang
dibayarkan perusahaan tempat bekerja karena pekerja
melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang ditentukan. |
Upah Nominal | Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai
balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. |
Upah Pekerja Perkebunan | Upah pekerja
perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah
tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga
dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama
istirahat atau sakit,
pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel
kenaikan
upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan
gratifikasi. |
Upah Riil | Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah
yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). |
Urusan Kas dan Perhitungan | Urusan Kas dan
Perhitungan (UKP) adalah setiap penerimaan yang tidak mempengaruhi penerimaan
Pemda Tingkat II. |
Usaha Akomodasi | Usaha akomodasi adalah
suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan
yang disediakan secara khusus, dan setiap orang dapat
menginap, makan, serta memperoleh
pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran. |
Usaha Industri Karet Remah | Usaha industri
karet remah adalah suatu usaha industri pengolahan karet yang melakukan kegiatan
mengubah bahan baku karet menjadi karet
remah. Pabrik karet remah yang merupakan bagian dari
perusahaan perkebunan maupun bukan, dimasukkan sebagai usaha industri
karet remah. |
Usaha Kartu Kredit | Usaha kartu kredit adalah
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam transaksi pembelian
barang dan jasa para pemegang kartu kredit. |