Jalan Kelas I | Jalan kelas I adalah jalan arteri
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton. |
Jalan Kelas II | Jalan kelas II adalah jalan arteri
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton. |
Jalan Kelas III A | "Jalan kelas III A adalah
jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton." |
Jalan Kelas III B | Jalan kelas III B adalah jalan
kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran
panjang tidak melebihi 12.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. |
Jalan Kelas III C | Jalan kelas IIIC adalah jalan
lokasi yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran
panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan
sumbu muatan terberat yang diizinkan 8 ton. |
Jamu Buatan Orang Lain | Jamu buatan
orang lain adalah jamu yang dibuat, diolah, dan dicampur oleh orang lain baik dari
bahan aslinya maupun dalam bentuk kemasan
tetapi tidak mempunyai label/merek. |
Jamu Buatan Sendiri | Jamu buatan sendiri adalah
jamu yang dibuat, diolah, dan dicampur sendiri oleh responden atau
keluarganya dari bahan aslinya. |
Jamu Gendong | Jamu gendong adalah jamu/obat
tradisional buatan orang lain yang dijajakan dengan berkeliling
baik dengan cara menggendong, mengendarai sepeda/sepeda motor,
atau gerobak. |
Jamu/Obat Tradisional | Jamu/obat
tradisional adalah ramuan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hasil-hasilnya atau
binatang dan hasil-hasilnya, akar-akaran,
yang secara tradisional dianggap berkhasiat untuk
menyembuhkan penyakit atau untuk memelihara kesehatan. Bentuknya dapat
berupa cairan,
rajangan, bubuk, tablet, kapsul, parem dan sebagainya. |
Jasa Industri | Jasa Industri merupakan kegiatan industri yang
melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya
melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon).
|